UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 21
BAB 5 — HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan
pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
BAB 5 — HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan
pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.