PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa
Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4233), ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa peristiwa pemboman yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober
2002 telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerugian harta
benda;
- bahwa peristiwa pemboman yang terjadi di Bali telah membawa dampak
yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan
internasional serta mengancam perdamaian dan keamanan internasional,
sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi Nomor
1438 (2002) dan Resolusi Nomor 1373 (2001);
- bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil
langkah-langkah segera dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan atas peristiwa pemboman yang terjadi di Bali, Presiden
Republik Indonesia telah
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
