PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 TENTANG
Pasal 1
Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing
yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp
tahun 1960 dengan ini dicabut.
Pasal 2.
Pelaksanaan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. VI/MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar
negeri, tanpa penanaman modal asing di Indonesia, akan diatur dalam
Undang-undang.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal disahkannya.
Agar…
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1965
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1965
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penanaman modal asing di Indonesia, yang bagaimanapun juga
adalah bersifat menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dan dengan
demikian menjalankan terus menerus penghisapan atas rakyat
Indonesia, serta menghambat jalannya Revolusi Indonesia dalam
menyelesaikan tahap nasional demokratis untuk mewujudkan
Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila;
- bahwa oleh karena itu Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang
Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960, harus dicabut;
- bahwa untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri di
bidang ekonomi dan prinsip Dekon untuk membangun ekonomi
nasional yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan feodalisme, harus
dikikis habis penanaman/operasi modal asing di Indonesia, sehingga
dapat memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkat
penghidupan Rakyat Indonesia;
- bahwa dengan dihentikannya penanaman operasi modal asing di
Indonesia perlu ada pengaturan pelaksanaan dari pasal 10 Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/ MPRS/1965 dan
kerja sama ekonomi dengan luar negeri, terutama negara-negara Nefo;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/
MPRS/1965;
Deklarasi Ekonomi;
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar.
