Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank
secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan
memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari
seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan.
Perintah tersebut diatas menyebutkan nama nasabah wajib pajak
yang dikehendaki keterangannya.
(2) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak-pidana, Menteri
Keuangan dapat memberi izin kepada Jaksa/Hakim untuk meminta
pada bank keterangan tentang keadaan keuangan
tersangka/terdakwa. Izin itu diberikan secara tertulis atas
permintaan jaksa Agung, apabila yang memerlukan keterangan
adalah Jaksa dan atas permintaan Ketua Mahkamah Agung, apabila
Hakim yang memerlukan keterangan-keterangan itu.
Apabila...
PRESIDEN
Apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa, maka
disebutkan nama tersangka, sebab-sebab keterangan diminta dan
hubungan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan
keterangan-keterangan yang diminta.
