PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1971
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.
2 TAHUN 1971 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa adakalanya terjadi seorang anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia menyumbangkan jada baktinya melebihi
panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan
keuntungan-keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia;
- bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat menyumbangkan
jasa baktinya yang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu
mendapat penghargaan yang wajar dari Negara;
- bahwa jasa-bakti tersebut diatas mereka tunjukkan semata-mata
terdorong oleh keinsafan berbakti kepada Negara disertai dengan
keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya berupa pemberian
tanda-tanda kehormatan;
- bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu
dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat mengabdi
kepada Nusa dan Bangsa;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2
tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No.
82, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2975)
tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma yang
dikeluarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Mengingat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang No. 65 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958
No. 116) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1959 (Lembaran-Negara
tahun 1959 No. 64) tentang Bintang Sakti dan Bintang Dharma;
- Undang-undang No. 4 Drt. tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan
Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara
tahun 1959 No. 44);
- Undang-undang No. 21 tahun 1959 jo. Undang-undang No. 8 tahun
1964 tentang Bintang Gerilya;
- Undang-undang No. 4 tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan
Bintang Bhayangkara (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun
1961 No. 246);
- Undang-undang No. 14 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan
Bintang Jalasena (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 64);
- Undang-undang No. 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik
Indonesia tahun 1968 No. 76) tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1968
(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 49) menjadi
Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka
Pakci;
- Undang-undang No. 24 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan
Bintang Swa Bhuwana Paksa (Lembaran Negara tahun 1968 No.
78).
Dengan persetujuan Dewan Perwaklian Rakyat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 2 tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang
Yudha Dharma menjadi Undang-undang.
Pasal 1 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan
Bintang Yudha Dharma (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun
1971 No. 82) ditetapkan menjadi undang-undang, dengan
penyempurnaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini diberikan anugerah Tanda Kehormatan
berupa Bintang dengan nama BINTANG YUDHA DHARMA.
Pasal 2.
BINTANG YUDHA DHARMA adalah bintang Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang terdiri atas BINTANG YUDHA DHARMA
KELAS SATU, BINTANG YUDHA DHARMA KELAS DUA DAN
BINTANG YUDHA DHARMA KELAS TIGA.
Pasal 3.
Derajat BINTANG YUDHA DHARMA adalah di bawah BINTANG
SAKTI, BINTANG DHARMA dan BINTANG GERILYA dan di atas
BINTANG KARTIKA EKA PAKCI, BINTANG JALASENA,
BINTANG SWA BHUWANA PAKSA dan BINTANG
BHAYANGKARA, dengan urutan derajatnya dari atas ke bawah sebagai
berikut :
1. BINTANG YUDHA DHARMA KELAS SATU.
2. BINTANG-BINTANG KARTIKA EKA PAKCI/JALASENA/SWA
BHUWANA PAKSA/BHAYANGKARA KELAS SATU.
3. BINTANG …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. BINTANG YUDHA DHARMA KELAS DUA.
4. BINTANG-BINTANG KARTIKA EKA PAKCI/JALASENA/SWA
BHUWANA PAKSA/BHAYANGKARA KELAS DUA.
5. BINTANG YUDHA DHARMA KELAS TIGA.
6. BINTANG-BINTANG KARTIKA EKA PAKCI/JALASENA/SWA
BHUWANA PAKSA/BHAYANGKARA KELAS TIGA.
BAB II.
BINTANG YUDHA DHARMA.
Pasal 4.
(1) BINTANG YUDHA DHARMA dibuat dari logam dengan bentuk
seperti gambar terlampir, ialah bintang persegi lima yang segi-
seginya mempunyai bayangan sinar api dan ujungnya berupa
sebuah bulatan kecil (pentol) mutiara. Diatas bintang tersebut
terdapat bintang segi lima yang ujung-ujung seginya terletak
ditengah-tengah di antara segi-segi bintang yang berujung pentol
mutiara.
Di tengah bintang terdapat sebuah lingkaran yang diwujudkan oleh
setangkai kapas dan seuntai padi, yang masing-masing terdiri dari
delapan bunga kapas dan tujuh belas kelopak daun dan empat puluh
lima butir padi.
Di tengah-tengah antara padi dan kapas dilukiskan sebuah
TJAKRA yang berbentuk roda berujung tajam sebanyak 8 buah.
Tulisan YUDHA DHARMA dilukiskan di dalam lingkaran.
(2) Warna BINTANG YUDHA DHARMA adalah:
Seluruhnya putih perak.
Warna dasar lingkaran merah darah dari email.
Lukisan untaian padi dan kapas dilukis di atas lingkaran yang
berwarna dasar putih email.
Warna lukisan-lukisan (tjakra, tulisan, untaian bunga kapas dan
padi) adalah kuning emas.
(3) Ukuran …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ukuran dari BINTANG YUDHA DHARMA adalah:
Kelas SATU: Jari-jari Bintang sampai ujung pentol mutiara 22,5
mm.
Kelas DUA dan kelas TIGA: sama dengan kelas SATU.
Pasal 5.
(1) Pita dari BINTANG YUDHA DHARMA dibuat dari kain sutera
yang mempunyai warna dasar putih perak.
(2) Pita dari BINTANG YUDHA DHARMA kelas SATU merupakan
pita kalung beroset dan berukuran lebar 35 mm dan 6 lanjur yang
mempunyai ukuran warna sebagai berikut:
Dua lajur besar dipinggir (sebelah-menyebelah) berukuran 4 mm
dan berwarna hijau.
Dua lajur kecil di tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna merah.
Dua lajur kecil masing-masing di antara lajut pinggir dan lajut
tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna kuning emas.
(3) Pita BINTANG YUDHA DHARMA kelas DUA merupakan pita
kalung tanda roset dan berukuran lebar 35 mm, mempunyai 5 lajur
yang masing-masing mempunyai ukuran dan warna sebagai
berikut: Dua lajur besar dipinggir (sebelah menyebelah) berukuran
44 mm dan berwarna hijau.
Satu lajur kecil di tengah-tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna
merah.
Dua lajur kecil masing-masing terletak di antara lajur pinggir dan
lajur tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna kuning.
(4) Pita BINTANG YUDHA DHARMA kelas TIGA merupakan pita
gantung, berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm mempunyai 4
lajur yang masing-masing mempunyai ukuran dan warna sebagai
berikut:
Dua lajur besar dipinggir berukuran 4 mm dan berwarna hijau.
Dua lajur kecil di tengah berukuran 1,5 mm dan berwarna kuning.
Pasal 6 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6.
BINTANG YUDHA DHARMA kelas SATU disertai patra yang bentuk
dan kombinasi warnanya sama dengan bintang aslinya dengan ukuran 60
mm.
BAB III.
PERSYARATAN.
Pasal 7.
(1) BINTANG YUDHA DHARMA dianugerahkan kepada:
- Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui
panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembiaan dan
pengembangan hingga memberikan keuntungan luar biasa untuk
kemajuan, perkembangan dan terwujudnya integrasi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia,
- Karyawan Sipil HANKAM yang dalam tugasnya memperoleh
hasil karya yang benar-benar dirasakan faedahnya oleh
Pemerintah dan Negara Republik Indonesia dalam rangka
perwujudan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
- Warga Negara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia/Karyawan Sipil HANKAM yang berjasa
besar dalam bidang pembangunan Angkatan-Bersenjata
Republik Indonesia dengan hasil yang benar-benar dirasakan
faedahnya oleh Pemerintah dan Negara Republik Indonesia,
- Warga Negara Asing yang berjasa dalam bidang pembangunan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Tergantung …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tergantung dari pada nilai jasa yang ditunjukan, anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, Karyawan Sipil HANKAM, Warga
Negara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia/Karyawan Sipil HANKAM atau Warga Negara Asing
diberi anugerah BINTANG YUDHA DHARMA kelas SATU,
BINTANG YUDHA DHARMA kelas DUA atau BINTANG
YUDHA DHARMA kelas TIGA.
BAB IV.
PELAKSANAAN PENGANUGERAHAN.
Pasal 8.
BINTANG YUDHA DHARMA dianugerahkan oleh Presiden atas usul
Menteri HANKAM/PANGAB dengan disertai pertimbangan dari Dewan
Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Pasal 9.
Tiap penganugerahan BINTANG YUDHA DHARMA disertai dengan
penyerahan piagam.
Pasal 10.
Penyerahan BINTANG YUDHA DHARMA dilakukan oleh Presiden,
Menteri HANKAM/PANGAB atas nama Presiden atau pejabat lain yang
ditunjuk dengan upacara militer menurut ketentuan yang berlaku.
BAB V
PEMAKAIAN.
Pasal 11.
Dengan mengingat urutan tingkat dan derajat, BINTANG YUDHA
DHARMA dipakai secara lengkap dalam menghadiri upacara-upacara
resmi Nasional dan upacara-upacara lainnya menurut ketentuan Menteri
HANKAM/ PANGAB.
Pasal 12 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12.
Di luar upacara-upacara resmi seperti tersebut dalam pasal 11 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, BINTANG YUDHA
DHARMA dapat dipakai dalam bentuk pita harian.
BAB VI.
LARANGAN PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN.
Pasal 13.
BINTANG YUDHA DHARMA tida boleh dipakai oleh pemiliknya pada
waktu ia menjalani hukuman penjara atau dalam tahanan.
Pasal 14.
Di samping ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini, Menteri HANKAM/PANGAB dapat
menentukan peraturan lain tentang larangan pemakaian BINTANG
YUDHA DHARMA.
Pasal 15.
Hak atas BINTANG YUDHA DHARMA dicabut apabila pemiliknya:
- Dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan
hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun karena
kejahatan;
- Dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan
hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan Negara,
- Masuk dinas Angkatan Perang atau Polisi Negara Asing tanpa
mendapat idzin dari Pemerintah Republik Indonesia;
Masuk organisasi terlarang;
Memberontak atau menyeleweng dari Pemerintah Republik
Indonesia;
- Tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk menerima anugerah
Tanda Kehormatan dan melanggar kode kehormatan.
BAB VII …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VII.
KETENTUAN KHUSUS,
Pasal 16.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang No. 4 Drt. tahun
1959, Presiden adalah pemilik pertama dari BINTANG YUDHA
DHARMA kelas SATU.
BAB VIII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 17.
Segala sesuatu mengenai tata-cara pengusulan dan lain-lain berhubungan
dengan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri HANKAM/PANGAB.
Pasal II.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang BINTANG YUDHA
DHARMA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut
mulai tanggal 5 Oktober 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 11 Desember 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 11 Desember 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 13 TAHUN 1971
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2
TAHUN 1971 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA
MENJADI UNDANG-UNDANG.
PENJELASAN UMUM.
Perkembangan Pertahanan-Keamanan Nasional berjalan sejajar dengan perkembangan
sosial dan tehnologi yang demikian pesatnya, bahkan telah memasuki langsung kedua bidang
tersebut.
Untuk dapat melaksanakan panggilan tugas Pertahanan-Keamanan Nasional perlu
dipelihara adanya Angkatan Bersenjata yang tunggal, effektif dan effisien.
Karenanya kepada para anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperlukan
syarat-syarat kemauan dan kemampuan memelihara sifat-sifat utama prajurit dan semangat
berbakti untuk Nusa dan Bangsa.
Perwujudan dari tugas Pertahanan-Keamanan Nasional tidaklah hanya berupa
penunaian tugas sebagai seorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi juga
meliputi kegiatan-kegiatan berupa sumbangan-sumbangan tenaga dan pikiran yang membantu
secara langsung di bidang pembangunan dan pembinaan, Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Oleh karenanya dianggap perlu untuk mengadakan tanda kehormatan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang derajatnya di atas bintang Angkatan/POLRI (Bintang
Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, Bintang Swa Bhuwana Paksa, dan Bintang
Bhayangkara) dan di bawah Bintang Gerilya, diberikan tidak hanya kepada anggota-anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi juga kepada setiap Warga Negara Republik
Indonesia ataupun kepada Warga Negara Asing yang memenuhi syarat-syarat.
Yang dimaksud "YUDHA" dari nama "Bintang Yudha Dharma" yang dipakai dalam
Undang-undang ini adalah pembinaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 sampai dengan Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
- Bintang bersegi lima yang ujungnya berpentol mutiara melambangkan falsafah Panca
Sila.
- Lingkaran yang diwujudkan oleh setangkai kapas dan seuntai padi yang masing-
masing terdiri dari delapan bunga kapas dan tujuh belas kelopak daun serta empat
puluh lima butir padi melambangkan kesejahteraan/kemakmuran dan melambangkan
17 Agustus 1945.
- Senjata Cakra yang berbentuk roda yang berujung tajam delapan buah melambangkan
keampuhan yang dapat memberikan hasil karya yang menentukan, didasarkan watak
kepemimpinan yang dicerminkan pada kedelapan unsur alamiah :
- Watak Matahari, matahari mempunyai sifat panas dan penuh energi yang
berarti pemimpin harus dapat memberi semangat, kehidupan dan memberi
energi kepada setiap anak buahnya.
- Watak bulan, bulan mempunyai wujud indah dan menerangi dalam kegelapan
yang berarti setiap pemimpin harus dapat menyenangkan dan memberikan
terang dalam kegelapan kepada anak buahnya.
- Watak Bintang, bintang mempunyai bentuk yang indah dan menjadi hiasan di
waktu malam yang sunyi serta mempunyai sifat menjadi kompas/pedoman bagi
mereka yang kehilangan arah yang berarti bahwa setiap pemimpin harus dapat
menjadi contoh tauladan dan dapat menjadi pedoman bagi anak buahnya.
- Watak angin, angin mempunyai sifat mengisi setiap ruang yang kosong
walaupun tempat rumit sekalipun, yang berarti bahwa setiap pemimpin harus
dapat melakukan tindakan yang teliti, cermat dengan mau berincognito/turun
ke lapangan untuk menyelami kehidupan anak buahnya,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Watak Mendung, mendung mempunyai sifat, menakutkan (wibawa) tetapi
sesudah menjadi air (hujan) dapat menghidupkan segala yang tumbuh atau
sebaliknya yang berarti bahwa setiap pemimpin harus berwibawa tetapi dalam
tindakannya harus bermanfaat bagi anak buahnya.
- Watak Api, api mempunyai sifat tegak dan sanggup membakar apa saja yang
bersentuhan dengannya yang berarti bahwa setiap pemimpin harus mempunyai
prinsip tetap tegak dan tegas tanpa pandang bulu.
- Watak Samudra, Samudra mempunyai sifat luas dan rata yang berarti bahwa
setiap pemimpin harus berpandangan luas, rata dan tidak boleh membenci
terhadap seseorang.
- Watak Tanah, tanah mempunyai sifat sentosa dan adil, yang berarti bahwa
setiap pemimpin harus sentosa budinya dan mau memberi anugerah kepada
siapa saja yang telah berjasa kepada Negara dan Bangsa.
Pasal 5 sampai dengan Pasal 17.
Cukup jelas.
(Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia
tahun 1971 No. 93).
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa adakalanya terjadi seorang anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia menyumbangkan jada baktinya melebihi
panggilan kewajiban sehingga oleh karenanya memberikan
keuntungan-keuntungan luar biasa untuk kemajuan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia;
- bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukan anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat menyumbangkan
jasa baktinya yang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu
mendapat penghargaan yang wajar dari Negara;
- bahwa jasa-bakti tersebut diatas mereka tunjukkan semata-mata
terdorong oleh keinsafan berbakti kepada Negara disertai dengan
keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya berupa pemberian
tanda-tanda kehormatan;
- bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pula suatu
dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat mengabdi
kepada Nusa dan Bangsa;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2
tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No.
82, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2975)
tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma yang
dikeluarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang No. 65 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958
No. 116) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1959 (Lembaran-Negara
tahun 1959 No. 64) tentang Bintang Sakti dan Bintang Dharma;
- Undang-undang No. 4 Drt. tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan
Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara
tahun 1959 No. 44);
- Undang-undang No. 21 tahun 1959 jo. Undang-undang No. 8 tahun
1964 tentang Bintang Gerilya;
- Undang-undang No. 4 tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan
Bintang Bhayangkara (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun
1961 No. 246);
- Undang-undang No. 14 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan
Bintang Jalasena (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 64);
- Undang-undang No. 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik
Indonesia tahun 1968 No. 76) tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1968
(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 49) menjadi
Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka
Pakci;
- Undang-undang No. 24 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan
Bintang Swa Bhuwana Paksa (Lembaran Negara tahun 1968 No.
78).
