PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 11
(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat
I yang baru dibentuk, dalam jangka waktu 3 tahun dalam anggaran
belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.
(2) Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk
menyiapkan peerlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas
Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I yang baru
itu.
BAB III.
Pasal 12.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13…
PRESIDEN
Pasal 13.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964.
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara berdasarkan Undang-
undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151,
perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya
pemerintahan, daerah Sulawesi perlu dibagi menjadi empat daerah
pemerintahan dengan membentuk lagi dua Daerah Tingkat I, yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
- bahwa untuk itu;
- Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso dan Banggai
dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah,
- Daerah…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara perlu dipisahkan untuk
dijadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru, yaitu masing-masing
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara;
- bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat
1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu
ditetapkan menjadi Undang-undang;
- Pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 20 dan pasal 22 ayat 2 Undang-undang
Dasar;
- Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6)
seperti itu telah diubah dan ditambah;
- Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 129 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
- Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960
No. 11);
- Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960
No. 151);
- Keteapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/
MPRS/1960, lampiran Bab III angka I sub (5);
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239
tahun 1964;
Dengan…
PRESIDEN
