Pasal 97
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS
membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah
suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir.
(7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK
setempat.
(8) PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara berdasarkan
sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya.
(9) PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya kepada KPU.
PRESIDEN
