UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 93
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
tanda coblos pada tanda gambar partai politik dan calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang
disediakan; atau
- tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang
disediakan;
(2) Teknis ...
PRESIDEN
(2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
