UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 91
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, KPPS
memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta
surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
