Pasal 9
BAB 2 — PESERTA PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu
harus:
memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;
memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi
DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah)
jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau
- memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi
DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di ½ (setengah) jumlah
kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila:
- bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan
nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung
sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau
- bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik
baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi
perolehan minimal jumlah kursi.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
