UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 86
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
Pemberian suara dilakukan di TPS pada hari pemungutan suara.
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
Pemberian suara dilakukan di TPS pada hari pemungutan suara.