Pasal 65
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah
Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-
kurangnya 30%.
(2) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-
banyaknya 120% (seratus dua puluh persen) jumlah kursi yang ditetapkan
pada setiap Daerah Pemilihan.
(3) Pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan:
calon anggota DPR disampaikan kepada KPU;
calon anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi yang
bersangkutan; dan
- calon anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
