Pasal 50
BAB 5 — DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sekurang-
kurangnya 20 (dua puluh) kursi dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh
lima) kursi.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan
ketentuan:
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000
(seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus
ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua
puluh lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus
ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga
puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus
ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35
(tiga puluh lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat
ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40
(empat puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
PRESIDEN
Bagian Kedua
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD
