Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan yang
bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang
ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan
keselamatan surat suara.
(2) KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi,
yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4) KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara untuk
menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan
pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak
yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah
digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata ...
PRESIDEN
(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan,
penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
tujuan ditetapkan dengan keputusan KPU.
