UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN lebih lanjut
ditetapkan oleh KPU.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Keenam
Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
Pelaksanaan Pemilihan Umum
