UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dari 3
(tiga) orang calon yang diajukan oleh bupati/walikota dan selanjutnya
ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Bagian Kelima
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
