UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris ...
PRESIDEN
(2) Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Sekretaris KPU Provinsi dipilih oleh KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang
calon yang diajukan oleh gubernur dan selanjutnya ditetapkan dengan
keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Bagian Keempat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
