UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu
oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris ...
PRESIDEN
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah pegawai negeri
sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
(3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh KPU dari
masing-masing 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah dan
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Pegawai sekretariat jenderal diisi oleh pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
