UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 125
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Setiap anggota pengawas Pemilu memiliki hak suara yang sama.
