Pasal 122
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu;
menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu;
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu;
dan
- meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada
instansi yang berwenang.
(2) Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panitia Pengawas
Pemilu.
(3) Guna …
PRESIDEN
(3) Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, penyelenggara Pemilu
dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada pengawas
Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf Kedua
Organisasi dan Keanggotaan Pengawas Pemilihan Umum
