UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 12
BAB 2 — PESERTA PEMILIHAN UMUM
(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta
Pemilu.
(2) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penetapan dimaksud bersifat
final.
(3) KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian
keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
