UU
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
ALAMSJAH,
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
