UU
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967
Pasal 2
(1) Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas
permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan
untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini
berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia
Penanaman Modal.
(2) Untuk penanaman-penanaman yang telah mendapatkan fasilitas-
fasilitas perpajakan menurut pasal 16 ayat (2), dapat ditinjau
kembali secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
baru, apabila untuk diajukan permohonan oleh yang bersangkutan.
