PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1965
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO. 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
NO. 2 PRP TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 31) MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden untuk
memperkuat Front Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962
perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Pergudangan 1960
sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang No. 2 Prp tahun
1960;
- bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22
ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
- Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi
Ekonomi tentang garis-garis besar pimpinan ekonomi nasional
tanggal, 18 Mei 1962;
- Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi
Ekonomi untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko.
T.O.E. Tahun 1962;
- Undang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang tentang Pergudangan No. 2 Prp. tahun 1960
(Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 14).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1962
tentang perubahan Undang-undang No. 2 Prp tahun 1962 No. 31,
menjadi Undang-undang, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
di bawah ini:
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- "Gudang", ialah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup
dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk
dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang- barang
perniagaan, dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan;
- "Barang perniagaan", ialah barang bergerak yang pemakaiannya
tidak diperuntukkan pemiliknya sendiri.
Pasal 2.
Semua fihak yang menjadi pemilik dan/atau penguasa gudang
diwajibkan:
- mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan;
- mengadakan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengadakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan
keluar gudang, sehingga jelas dapat diketahui asal dan harga
pembelian barang maupun tujuan dan harga penjualannya dengan
maksud untuk mudah diikuti lalu-lintas barang-barang tersebut;
- memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi
barang-barang perniagaan yang diminta oleh Menteri Perdagangan
dan/atau instansi-instansi Pemerintah yang berwenang dalam hal ini.
- membayar uang biaya administrasi tiap tahun yangg jumlahnya dan
cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
- kewajiban-kewajiban tersebut pada ayat-ayat a sampai dengan d di
atas dikecualikan bagi gudang-gudang yang terletak di pelabuhan
yang termasuk dalam kekuasaan/pengawasan Penguasa Pelabuhan.
Pasal 3.
(1) Siapapun dilarang menyimpan barang-barang penting dalam gudang
lebih lama dari pada jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan.
(2) Jenis-jenis barang-barang penting termaksud pada ayat (1) pasal ini
akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(3) Jangka waktu termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan
mengingat:
barang hasil dari import guna penyalurannya di dalam negeri;
barang hasil dalam negeri dengan tujuan export;
penggolongan gudang menurut letak tempatnya.
(4) Menteri Perdagangan dapat mengadakan pembatasan- pembatasan
terhadap pemindah-tanganan barang-barang penting.
(5) Dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam melaksanakan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini Menteri
Perdagangan mendengar Menteri-menteri yang berkepentingan.
Pasal 4.
(1) Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Instansi Pemerintah lain dilarang membuat peraturan tanpa kuasa
Menteri Perdagangan.
Pasal 5.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan
Undang-undang ini adalah tindak pidana ekonomi.
Pasal 6.
Undang-undang ini dinamakan "Peraturan Pergudangan 1962", dan mulai
berlaku pada hari tanggal diundangkannya dengan mempunyai daya surut
sampai tanggal 30 Juni 1962.
Agar…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik. Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 54
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1965
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
No. 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
No. 2 Prp TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 No. 31)
MENJADI UNDANG-UNDANG
PENJELASAN UMUM
- Dengan dijiwai oleh Instruksi Presiden No. Instr. 2/Ko.-T.O.E. tahun 1962 yang
dikeluarkan atas landasan amanat Presiden tentang garis-garis besar ekonomi
nasional tahun 1962 menjelang pembebasan Irian Barat, maka terhadap Peraturan
Perdagangan 1960 perlu diadakan perubahan untuk khusus memperlancar lalu-
lintas barang perniagaan terutama barang penting dengan membatasi waktu
penyimpannya dalam gudang-gudang;
- Pembatasan waktu penyimpanan itu sangat perlu untuk mempercepat jalannya arus
barang, yaitu :
- barang dengan tujuan ekspor supaya lancar mengalir dari gudang didaerah
pedalaman kegudang daerah tengah dan selekasnya masuk ke-gudang
pelabuhan, siap untuk diekspor.
- barang asal impor supaya lancar mengalir dari gudang pelabuhan kegudang
di daerah tengah dan selekasnya diteruskan ke gudang daerah pedalaman
kegudang-gudang didaerah pedalaman.
- terutama supaya dalam gudang-gudang didaerah tengah tidak penuh
tertumpuk barang-barang untuk diekspor maupun barang-barang asal impor.
- Pemindah-tanganan barang digudang juga perlu dibatasi, sehingga yang untuk
ekspor lekas diekspor dan yang asal impor lekas dialokasikan.
- Pembatasan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pembatasan waktu penyimpanan maupun pembatasan pemindah-tanganan barang
digudang, terutama didaerah tengah, adalah usaha mendorong serta memelihara
jalannya arus barang usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang
secara terus-menerus menuju tempat pada waktu yang secepat-cepatnya.
- Memiliki/menguasai gudang seperti memikul tugas kepentingan umum dan diikut-
sertakan dalam pemberantasan gangguan-gangguan lalu-lintas barang, oleh sebab
itu pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pergudangan ini diancam dengan hukuman berat dengan jalan menyatakanya
sebagai tindak-pidana ekonomi.
Sudah barang tentu pelaksanaan Peraturan ini harus diamankan dengan perbaikan hal-hal
dibidang lain sepertinya transport didaerat dan dilaut.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Gudang yang harus didaftarakan itu ialah ruangan yang dipergunakan untuk
menyimpan barang-barang perniagaan dan yang tidak untuk diperuntukkan
penyimpanan barang-barang untuk keperluan sendiri, sehingga sebuah ruangan
dalam rumah yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan sebagai gudang, tetapi hanya dipergunakan untuk menyimpan
barang-barang kebutuhan rumah-tangga sendiri bukan barang-barang perusahaan,
bukanlah gudang menurut undang-undang ini, karena itu tidak perlu didaftarkan.
Pasal 2
Pemilik dan/atau penguasa gudang diwajibkan :
- mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan.
- mengadakan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengadakan administrasi yang teratur dan cukup jelas dari keluar masuknya
barang-barang digudangnya sehingga dapat diketahui asal dan harga pembelian
serta tujuan dan harga penjualan barang-barang, agar dapat mudah diikuti
jalannya peredaran barang-barang tersebut;
- memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang
perniagaan yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi
Pemerintah yang berwenang dalam hal ini.
- ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak dikenakan/berlaku bagi lumbung-
lumbung Desa yang biasa digunakan untuk menyimpan padi.
Pasal 3
(1) Ketentuan ini dimaksudkan agar barang-barang penting itu tidak terlalu lama
disimpan didalam gudang;
(2) Dalam peraturan ini tidak disebutkan satu-persatu barang-barang penting itu,
tetapi hanya memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk
menetapkan sesuatu barang itu sebagai barang penting.
Ketentuan demikian diperlukan agar dapat dengan mudah menyesuaikannya
dengan waktu dan keadaan.
(3) Cukup jelas.
(4) Ketetapan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk
mencegah perdagangan berantai dari barang-barang tersebut pada ayat 2.
(5) Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Ketentuan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk
menetapkan peraturan pelaksanaan dan peraturan khusus untuk
menyempurnakan peraturan ini.
(2) Untuk mendapatkan koordinasi yang sebaik-baiknya (dan mencegah peraturan
yang bersimpang-siur, maka instansi Pemerintah lainnya dilarang membikin
peraturan dibidang pergudangan ini, tanpa mendapat kuasa dari Menteri
Perdagangan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2759
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden untuk
memperkuat Front Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962
perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Pergudangan 1960
sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang No. 2 Prp tahun
1960;
- bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22
ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang.
Pasal 5 ayat 1, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi
Ekonomi tentang garis-garis besar pimpinan ekonomi nasional
tanggal, 18 Mei 1962;
- Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi
Ekonomi untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko.
T.O.E. Tahun 1962;
- Undang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang tentang Pergudangan No. 2 Prp. tahun 1960
(Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 14).
