KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1959,
Pejabat Presiden Republik Indonesia.
ttd
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 9 Juni 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Perdana Menteri
ttd
DJUANDA.
Menteri Keuangan,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain
tunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang
menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagai
yang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kini
masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;
- bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yang
berhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan - pejabat tersebut
dalam suatu Undang-undang;
a. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 15);
- Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 68),
- Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun
1957 No. 23),
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun
1958 No. 7).
- Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
- Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957
No. 101);
