UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Kabupaten Minahasa Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Minahasa yang terdiri atas:
Kecamatan Tumpaan;
Kecamatan Tareran;
Kecamatan Tombasian;
Kecamatan Tombatu;
Kecamatan Ratahan;
Kecamatan Belang;
Kecamatan Touluaan;
Kecamatan Ranoyapo;
Kecamatan Tompaso Baru;
Kecamatan Modoinding;
Kecamatan Motoling;
Kecamatan Sinonsayang; dan
Kecamatan Tenga.
