Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati
Minahasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon
hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan
Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,
kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon;
PRESIDEN
- utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk
Kabupaten Minahasa Selatan dan utang piutang yang kegunaannya
untuk Kota Tomohon; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa
Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon dapat melakukan upaya hukum.
