UU
PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 TENTANG
Pasal 1
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 tahun 1953 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 2 …
PRESIDEN
sebagai berikut :
PRESIDEN