KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1966
TENTANG
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MENJELANG PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MENIMBANG : a. bahwa sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan
Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, dalam rangka pemurnian
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPRS yang
diatur dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 dan kedudukan
DPR-GR yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960
perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Undang-undang;
- bahwa Undang-undang tersebut perlu segera disusun berhubung
dengan adanya Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966.
MENGINGAT : a. Undang-undang Dasar 1945, pasal 2 ayat (1), pasal 19 ayat (1);
pasal 20 dan pasal 21.
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966.
Dengan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
PERTAMA :
Mencabut : 1. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959.
Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.
Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960.
Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960.
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1959.
Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah
dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 141 Tahun
Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah
dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 141 Tahun
KEDUA : UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN MPRS DAN DPR-
GR MENJELANG PEMILIHAN UMUM.
BAB I….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I.
KETETAPAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang diatur
berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun l959, dalam Undang-
undang ini tetap diberi nama Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara selanjutnya disingkat MPRS, menjalankan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 sampai
MPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas dan
wewenangnya.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang diatur berdasarkan
Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dalam Undang-undang ini
tetap diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,
selanjutnya disingkat DPR-GR, menjalankan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sampai
DPR hasil pemilihan umum menjalankan tugas dan wewenangnya.
BAB II.
SUSUNAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 2.
(1) MPRS terdiri dari anggota-anggota DPR-GR ditambah dengan
utusan-utusan dari Daerah-daerah dan Golongan-golongan.
(2) DPR-GR terdiri dari Golongan Politik dan Golongan Karya.
BAB III….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III.
KEANGGOTAAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 3.
Anggota-anggota MPRS dan DPR-GR yang pada waktu mulai
berlakunya Undang-undang ini masih menjadi anggota, tetap menjadi
anggota MPRS dan DPR-GR menurut Undang-undang ini sampai MPR
dan DPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas serta
wewenangnya dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 4, pasal 15, dan
pasal 16.
Pasal 4.
(1) Susunan keanggotaan MPRS sebagaimana ditentukan dalam pasal 3
Undang-undang ini dapat ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah yang belum mempunyai atau belum mempunyai
cukup wakil dalam MPRS atas dasar perhitungan:
- 5 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah lebih
dari 3 juta.
- 4 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah 1
juta sampai dengan 3 juta.
- 3 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah
kurang dari 1 juta.
(2) Wakil-wakil dari daerah dipilih oleh DPRD yang bersangkutan.
(3) Cara pemilihan dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Susunan keanggotaan DPR-GR sebagaimana ditentukan dalam
pasal 3 Undang-undang ini dapat ditambah sesuai dengan
perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat.
BAB IV...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 5.
Sebelum MPR dan DPR hasil pemilihan umum terbentuk, maka MPRS
dan DPR-GR yang sekarang ada menurut Undang-undang ini
berkedudukan dan berfungsi sebagai MPR dan DPR yang dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6.
(1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Dasar 1945, DPR-GR mempunyai hak-hak :
Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota.
Meminta keterangan (interpelasi).
Mengadakan penyelidikan (angket).
Mengadakan perubahan (amandemen).
Mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain.
Menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh sesuatu perundang-
undangan.
(2) Hak tersebut dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-undang.
BAB V….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V.
PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 7.
(1) Pimpinan MPRS dan DPR-GR masing-masing terdiri atas seorang
Ketua dan 4 orang Wakil Ketua, yang merupakan kesatuan
Pimpinan.
(2) Ketua dan para Wakil Ketua MPRS demikian juga Ketua dan para
Wakil Ketua DPR-GR dipilih oleh dan dari anggota badan-badan
yang bersangkutan dalam Rapat Paripurna dari masing-masing
badan yang bersangkutan itu.
Pasal 8.
(1) Pimpinan MPRS terdiri atas 3 orang dari Golongan Politik seorang
dan Utusan Daerah dan seorang dan Golongan Karya.
(2) Pimpinan DPR-GR terdiri atas 3 orang dari Golongan Politik dan 2
orang dari Golongan Karya.
BAB VI.
SUMPAH ANGGOTA/PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 9.
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Pimpinan
MPRS/DPR-GR diambil sumpah/janjinya menurut agama masing-
masing oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna
terbuka MPRS/DPR-GR.
(2) Sebelum...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sebelum memangku jabatannya anggota MPRS/DPR-GR diambil
sumpah/janjinya menurut agama masing-masing oleh Ketua
MPRS/DPR-GR atau anggota pimpinan lainnya.
Pasal 10.
Bunyi sumpah/janji, dimaksud dalam pasal 9 adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, langsung
atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tiada memberikan
atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung
tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-
Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-
peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya
akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia
dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik
Indonesia."
Pasal 11….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11.
Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota MPRS/DPR-GR yang pada
waktu mulai berlakunya Undang-undang ini telah diambil
sumpah/janjinya menurut ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 2
Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 dianggap telah
mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Undang-undang ini.
BAB VII
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN MPRS/DPR-GR.
Pasal 12.
(1) Untuk dapat menjadi anggota MPRS/DPR-GR harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Cakap menulis dan membaca huruf latin.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, kepada
Undang-Undang Dasar 1945 dan kepada perjuangan Revolusi
Indonesia untuk mnengemban Amanat Penderitaan Rakyat.
- Tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung, dalam
gerakan-gerakan kontra Revolusi, G-30-S/PKI dan atau
organisasi-organisasi terlarang/terbubar lainnya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan yang tidak dapat dirubah ini.
- Tidak...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi
karena tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman
sekurang-kurangnya 5 tahun.
- Tidak terganggu jiwa-ingatannya.
(2) Semua anggota MPRS dan DPR-GR harus nyata-nyata bertempat
tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia.
BAB VIII.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
MPRS/DPR-GR.
Pasal 13.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota MPRS dan DPR-GR
ditetapkan oleh instansi tersebut dalam pasal 4 atau oleh
partai/organisasi/instansi tersebut dalam pasal 15 untuk selanjutnya
melalui pimpinan MPRS/DPR-GR disahkan oleh Presiden.
Pasal 14.
Anggota-anggota MPRS/DPR-GR yang pada mulai berlakunya Undang-
undang ini masih tetap menjadi anggota sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 dianggap telah diangkat menurut ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 15.
Anggota-anggota MPRS/DPR-GR dapat diganti menurut ketentuan
sebagai berikut:
- Anggota…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Anggota dari Golongan Politik dapat diganti atas permintaan partai
yang bersangkutan.
- Anggota dari Golongan Karya yang organisasinya berafiliasi
dengan satu partai politik dapat diganti oleh organisasi karya yang
bersangkutan dengan persetujuan induk partainya.
- Anggota Golongan Karya yang organisasinya tidak berafiliasi
dengan sesuatu partai politik dapat diganti atas permintaan
organisasinya atau instansi yang bersangkutan.
- Utusan Daerah dalam MPRS oleh DPRD dapat diganti atas
keputusan DPRD propinsi yang bersangkutan.
Pasal 16.
Seorang anggota berhenti antar-waktu sebagai anggota MPRS/DPR-GR
karena:
Meninggal dunia.
Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan
MPRS/DPR-GR.
Diganti menurut pasal 15.
Dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota MPRS/DPR-
GR, dengan keputusan MPRS/DPR-GR.
- Tidak memenuhi lagi syarat syarat menurut ketentuan dalam pasal
12 berdasarkan keterangan yang berwajib.
- Terkena larangan perangkapan jabatan menurut pasal 19.
Pasal 17….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17.
Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat pasal 12 ayat
(1) huruf c, d, e, f, dan karena alasan tersebut dalam pasal 16 huruf d
adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 18.
Untuk penggantian anggota MPRS/DPR-GR yang berhenti antar-waktu
menurut pasal 16 berlaku ketentuan menurut pasal 15.
BAB IX.
LARANGAN PERANGKAPAN.
Pasal 19.
(1) Keanggotaan DPR-GR tidak dapat dirangkap dengan jabatan
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim-
hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan
Agung, dan Jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan MPRS tidak dapat dirangkap dengan jabatan- jabatan
tersebut dalam ayat (1).
BAB X….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB X.
KEKEBALAN ANGGOTA-ANGGOTA MPRS/DPR-GR.
Pasal 20.
Anggota-anggota MPRS/DPR-GR tidak dapat dituntut di muka
pengadilan karena ucapan-ucapan yang dikemukakannya dalam rapat-
rapat MPRS/DPR-GR, baik terbuka maupun tertutup atau yang
dikemukakannya secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan
MPRS/DPR-GR atau kepada Pemerintah, kecuali jika mereka
mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk
dirahasiakan ataupun hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan
mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku KEDUA Bab I
KUHP.
Pasal 21.
Bagi anggota MPRS/DPR-GR diadakan peraturan khuusus mengenai
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penuntutan.
BAB XI.
KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN
PIMPINAN/ANGGOTA MPRS/DPR-GR.
Pasal 22.
Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan, Anggota-anggota
MPRS/DPR-GR diatur oleh MPRS/DPR-GR bersama dengan
Pemerintah.
Pasal 23….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23.
Agar MPRS/DPR-GR dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya
sesuai dengan sifat dan martabat MPRS/DPR-GR dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara disediakan bagian Anggaran, tersediakan
bagian Anggaran tersendiri.
BAB XII.
BADAN PERLENGKAPAN.
Pasal 24.
(1) MPRS/DPR-GR masing-masing mempunyai sebuah Sekretariat.
(2) Susunan, tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur oleh MPRS/DPR-
GR sendiri.
BAB XIII.
PERATURAN TATA-TERTIB.
Pasal 25.
Peraturan tata-tertib MPRS/DPR-GR diatur sendiri oleh MPRS/DPR-GR.
BAB XIV.
PENUTUP.
Pasal 26.
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang MPRS/DPR-
GR dan mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlakunya surut
sampai tanggal 20 Juni 1966.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1966.
A.n. SEKRETARIS NEGARA
SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET AMPERA,
ttd
SOEDHARMONO S.H.
Kolonel CKH Nrp. 16078.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDNESIA TAHUN 1966 NOMOR 38
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
No. 10 TAHUN 1966
TENTANG
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT SEMENTARA DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MENJELANG
PEMILIHAN UMUM.
A. UMUM.
- Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tentang "Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara diluar Produk MPRS, yang tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945" dinyatakan bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditinjau kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pelaksanaan tinjauan kembali tersebut ditugaskan kepada Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan ketentuan-ketentuan
- Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang isi dan tujuannya sesuai dengan hati nurani Rakyat dalam rangka usaha pengamanan Revolusi dituangkan dalam Undang- undang.
- Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang tidak memenuhi ketetuan tersebut pada ayat (1) diatas, dinyatakan tidak berlaku, sedang akibat peryataan tidak berlakunya itu diatur selanjutnya dengan perundang- undangan.
- Diantara Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak 5 Juli 1959 dan yang menyangkut persoalan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong adalah :
- Penetapan Presiden No. I tahun 1959 tentang "Dewan Perwakilan Rakyat".
- Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang "Majelis Permusyawaratan rakyat".
- Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 tentang "Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat".
- Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang "Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong".
- Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 tentang "Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara".
Selanjutnya…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya sebagai pelaksanaan dari Penetapan Presiden No. tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 telah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 yang telah dirobah dan ditambah beberapa kali, Keputusan Presiden No. 159 tahun 1960 yang juga telah dirobah dan ditambah beberapa kali Materi yang diatur dalam Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tersebut dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen, perlu dituangkan dalam bentuk Undang-undang.
Kemudian untuk disesuaikan dengan Ketetapan Majelis Permusyrawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/I 1966 tentang, Kedudukan semua Lembaga Negara Tertinggi Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang diatur dalam Undang- Undang Dasar 1945", maka perlu juga ditetapkan kedudukan dan fungsi MPRS/DPR-GR sekalipun belum dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum sebagai MPR/DPR yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Dalam Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang "Pemilihan Umum" dinyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan pungutan suara dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968.
Dengan demikian dapatlah digambarkan, bahwa baru kurang lebih 2 tahun lagi MPR/DPR hasil pemilihan umum dapat dibentuk. Dalam pada itu menurut Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/ 1966, ditentukan bahwa peninjauan kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden harus selesai dalam jangka waktu 2 tahun.
Berhubung dengan itu maka adalah wajar apabila sebelum ada Undang-undang mengenai MPR/DPR yang hendak disusun berdasarkan pemilihan umum, diadakan ketentuan mengenai landasan hukum MPRS/DPR-GR dalam bentuk suatu Undang-undang sebagai realisasi dari peninjauan kembali Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengatur MPRS/DPR-GR. Undang-undang itu ialah Undang-undang tentang Kedudukan MPRS/DPR-GR menjelang Pemilihan Umum.
- Harus diakui bahwa penyusunan MPR/DPR yang paling demokratis hanya dapat dilakukan dengan jalan pemilihan umum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak disinggung sama sekali mengenai pemilihan umum dalam membentuk MPR/DPR. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya dinyatakan:
- Pasal 2…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 2 ayat (1) : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah dan Golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang- undang”.
- Pasal 19 ayat (1): “Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang”.
Berhubung dengan semua itu pembentukan MPRS/DPR-GR dengan Undang-undang sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang ini, sebelum MPR/DPR hasil pemilihan umum terbentuk, sudah mendekati ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembentukan MPR/DPR.
- Kedudukan dan fungsi MPR menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Lembaga Negara Tertinggi tidaklah dapat disamakan dengan kedudukan dan fungsi DPR.
Bahwasanya ketentuan kedudukan MPRS dan DPR-GR diatur dalam satu Undang- undang, bukanlah dimaksud hendak menyamakan kedudukan dan fungsi kedua Lembaga Negara tersebut, sehingga dengan demikian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hanya ditilik dari sudut praktis penuangan kedudukan MPRS dan DPR-GR itu dilakukan dalam satu Undang-undang. Banyak ketentuan sebagai hasil peninjauan kembali Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengatur MPRS dan DPR-GR dapat diperlakukan untuk kedua badan itu tanpa menyamakan kedudukan dan fungsinya. Hanya dimana ada ketentuan yang khusus berlaku bagi salah satu badan, maka dalam pasalnya dinyatakan untuk badan mana hal itu berlaku.
- Sebagai pangkal tolak pemikiran mengenai susunan dan jumlah keanggotaan MPRS dan DPR-GR, diambil sebagai prinsip “status quo” susunan dan jumlah keanggotaan MPRS/DPR-GR pada tanggal 20 Juni 1966, yaitu tanggal dimulainya Sidang Umum MPRS ke-IV. Ini berarti, bahwa anggota-anggota yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini masih menjadi anggota tetap pada kedudukannya. Pengisian lowongan anggota yang dinyatakan berhenti karena terlibat dalam petualangan kontra revolusi “G-30-S” tidak diadakan. Adapun nama para anggota yang dimaksud dalam status quo susunan keanggotaan MPRS/DPR-GR pada tanggal 20 Juni 1966 dimuat dalam daftar yang dilampirkan pada Undang-undang ini. Dalam perkembangannya lebih lanjut bagi MPRS/DPR-GR dibuka kemungkinan untuk mengadakan penyegaran dikalangan anggota-anggotanya. Hal ini dipandang perlu, agar gerak langkah MPRS/DPR-GR selalu dapat mengikuti gerak langkah dinamika masyarakat, dengan jalan memasukkan unsur-unsur progress revolusioner yang terdapat dalam masyarakat kedalam tubuhnya. Dengan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan jalan demikian dapatlah kedudukan MPRS/DPR-GR lebih didekatkan kepada kedudukannya sebagai lambang perwakilan rakyat dalam arti yang sebenarnya.
Penyegaran termaksud diatas dilakukan, dengan penambahan dan penggantian- penggantian anggota-anggota antar waktu yang dilakukan oleh partai/organisasi massa/instansi yang bersangkutan, dari mana anggota-anggota itu berasal.
- Akhirnya perlu dijelaskan lebih lanjut, pengertian tentang partai/organisasi massa yang dimaksud dalam Undang-undang ini untuk sementara masih dilandaskan kepada ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7/1959, Peraturan Presiden No. 13/1960 dan Peraturan Presiden No. 2/1959, berhubung belum adanya Undang- undang yang mengatur kepartaian, keormasan dan kekaryaan seperti dimaksud dalam Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966. Jika Undang-undang yang mengatur kepartaian, keormasan dan kekaryaan termasuk di atas sudah terbentuk, maka Undang-undang inilah yang dijadikan landasan bagi pengertian tentang partai, ormas dan organisasi karya.
B. PASAL DEMI PASAL.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Lihat penjelasan Umum Sub 5.
BAB II.
SUSUNAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 2.
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan "Daerah" ialah "Propinsi" menurut Undang-undang No. 18/1965 atau Daerah yang setingkat dengan itu.
Yang dimaksud dengan "Golongan" ialah: Golongan Karya yang sekarang ada di MPRS.
Ayat (2): Sesuai dengan ketentuan MPRS No. XI/MPRS/ 1966 tentang "Pemilihan Umum", maka DPR-GR terdiri dari golongan Politik dan Golongan Karya.
BAB III….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III.
KEANGGOTAAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 3.
Lihat penjelasan umum Sub 7.
Pasal 4.
Ayat (1) : Pasal ini mengatur jumlah utusan-utusan dari Daerah yang belum mempunyai atau belum mempunyai cukup wakil dalam MPRS. Sedang jumlah utusan-utusan dari Daerah yang sekarang ada tetap dipertahankan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) : Penambahan anggota tersebut dalam pasal 4 ayat 4 ini dilaksanakan atas dasar musyawarah antara Pimpinan DPR-GR dengan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dengan tidak mengurangi keseimbangan dalam DPR-GR sebagai pencerminan dari kekuatan-kekuatan dalam masyarakat.
BAB IV.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG MPRS DAN
DPR-GR.
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 6.
Fungsi DPR-GR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ialah:
- Membuat Undang-undang bersama dengan Pemerintah.
- Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama- sama Pemerintah.
- Mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan Pemerintah. Untuk…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk melaksanakan fungsi tersebut diatas DPR-GR mempunyai hak-hak tersebut dalam pasal ini, yang penggunaannya tidak menimbulkan akibat hukum, sehingga dapat merubah sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
"Hak Interpelasi" adalah salah satu hak yang penting DPR-GR dalam menjalankan tugasnya mengawasi/mengkoreksi tindakan Pemerintah. Hak Interpelasi ini dapat diakhiri dengan suatu pernyataan pendapat.
Ayat (2) : Cukup jelas.
BAB V.
PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 7.
Ayat (1) : Pimpinan MPRS/DPR-GR tidak dapat dipisah-pisahkan dan merupakan satu kesatuan pimpinan.
Ayat (2) : Pasal ini mengatur tentang pemilihan Ketua dan para Wakil Ketua/MPRS/DPR- GR.
Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh dan dari anggota berdasarkan peraturan Tata-Tertib, dari masing-masing badan yang bersangkutan.
Pasal 8.
Cukup jelas
BAB VI.
SUMPAH ANGGOTA/PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10.
Pada waktu pengambilan sumpah/janji Pimpinan/Anggota MPRS/DPR-GR lazimnya dipakai kata-kata tertentu, sesuai dengan agama masing-masing. Untuk penganut agama Islam didahului dengan kata ,Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/ Katholik dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya".
Cukup jelas
BAB VII
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 12.
Ayat (1) sub d : Yang dimaksud dengan terlibat secara langsung dalam G-30-S/PKI ialah :
- Mereka yang merencanakan atau mengetahuinya perencanaan Gerakan Kontra Revolusi itu tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang berwajib.
- Mereka yang dengan kesadaran akan tujuannya melakukan kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Gerakan Kontra Revolusi tersebut.
Yang dimaksud dengan terlibat secara tidak langsung dalam G-30-S/PKI ialah :
- Mereka yang menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan maupun dalam ucapan- ucapan yang bersifat menyetujui Gerakan Kontra Revolusi tersebut.
- Mereka yang secara sadar menunjukkan sikap, baik dalam per- buatan maupun ucapan yang menentang usaha Gerakan Penumpasan G-30-S.
Yang dimaksud dengan organisasi yang terlarang/terbubar dalam pasal ini ialah : Organisasi-organisasi yang tegas-tegas dinyatakan organisasi terlarang/terbubar dengan suatu peraturan perundang-undangan yang sah. Ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sah telah mendapat amnesti atau abolisi atau grasi.
BAB VlII….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VlII.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
MPRS DAN DPR-GR.
Pasal 13.
Dalam pasal ini ditentukan prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota MPRS/DPR-GR yang melalui tingkatan-tingkatan sebagai berikut :
- partai/organisasi/instansi yang menetapkan.
- pimpinan MPRS/DPR-GR atas dasar pencalonan tersebut mememintakan pengesahan dari Presiden.
- untuk memenuhi formalitas Presiden tinggal mengesahkan.
Yang dimaksud dengan "instansi" termaksud dalam pasal 4 ialah: DPRD.
Yang dimaksud dengan "Instansi" termaksud dalam pasal 15 ialah misalnya: ABRI oleh Departemen yang bersangkutan, Koperasi oleh Gerkopin dan lain-lainnya.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Perlu dijelaskan, bahwa ketentuan-ketentuan mengenai penggantian anggota-anggota menurut pasal 15 ini dengan sendirinya harus didahului oleh pemberitahuan Pimpinan MPRS DPR-GR sehingga bila ada selisih pendapat antara anggota yang akan diganti dengan partai/organisasi massa yang bersangkutan, Pimpinan MPRS/DPR-GR dapat memberikan jasa-jasa baiknya. Namun demikian dalam taraf terakhir partai/organisasi massa-lah yang menentukan, dengan menghindarkan adanya tindakan yang sewenang- wenang.
Pasal 16….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Cukup jelas.
Pasal 18.
Cukup jelas.
BAB IX.
TENTANG PERANGKAPAN.
Pasal 19.
Berhubung prinsip "status quo" dalam soal keanggotaan dan susunan MPRS/DPR-GR sekarang ini dijadikan dasar pemikiran, maka larangan perangkapan keanggotaan MPRS/DPR-GR diatur seperti ditentukan dalam pasal ini.
BAB X.
KEKEBALAN ANGGOTA MPRS/DPR-GR.
Pasal 20.
Pasal ini mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat yang memang sayogyanya harus dijamin didalam negara demokrasi. Namun demikian, para anggota MPRS/DPR-GR wajib memegang teguh kode yang mengandung prinsip suatu hal yang harus dirahasiakan tidak boleh dibocorkan.
Pasal 21.
Pasal ini menginginkan agar supaya anggota-anggota MPRS/ DPR-GR dapat leluasa melakukan tugasnya sebagai anggota MPRS/ DPR-GR dengan sebaik-baiknya, dan mendapat jaminan hukum sebagaimana mestinya.
BAB XI….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB XI.
KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN
PIMPINAN/ANGGOTA MPRS/DPR-GR.
Pasal 22.
Kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota MPRS/DPR-GR harus sesuai dengan sifat dan martabat dari MPRS/DPR-GR Yang merupakan Lembaga Negara Tertinggi sebagai Pengemban Kedaulatan Rakyat dalam Negara. Oleh karena itu kedudukan protokoler, tunjangan kehormatan dan segala fasilitas Yang diperuntukkan bagi Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota MPRS/DPR- GR harus diatur setepat-tepatnya oleh MPRS/DPR-GR bersama dengan Pemerintah.
Pasal 23.
Mengingat kedudukan dan fungsinya sebagai MPR/DPR seperti dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka adalah tepat bahwa MPRS/DPR-GR mempunyai anggaran tersendiri. Penguasaan atas kredit-kredit Yang disediakan dalam bagian anggaran Yang termaksud dalam pasal ini, dilakukan dengan cara seperti Yang berlaku bagi suatu Departemen.
BAB XII.
BADAN PERLENGKAPAN.
Pasal 24.
Cukup jelas.
BAB XIII….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB XIII.
PERATURAN TATA-TERTIB.
Pasal 25.
Dalam Peraturan Tata-Tertib akan diatur juga antara lain
- Mengenai MPRS: MPRS mengadakan sidang :
atas panggilan Ketua, setelah dicapai persetujuan antara Pimpinan MPRS dan Badan Pekerja MPRS.
Atas panggilan Ketua, berdasarkan usul dari DPR-GR.
Atas panggilan Ketua, berdasarkan usul dari sekurang- kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota MPRS.
- Mengenai DPR-GR: DPR-GR mengadakan sidang
Sidang biasa 4 kali dalam setahun.
Sidang luar biasa atas panggilan Ketua dengan persetujuan Pimpinan dan Panitia Musyawarah DPR-GR atau atas permintaan sekurang-kurangnya sepersepuluh jumlah anggota DPR-GR. Kepada anggota-anggota DPR-GR yang tergolong dalam Golongan Karya yang berafiliasi kepada satu partai politik, diberi kebebasan untuk memilih kelompok musyawarah, sesuai dengan keinginannya.
BAB XIV.
PENUTUP.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2813
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan
Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, dalam rangka pemurnian
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPRS yang
diatur dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 dan kedudukan
DPR-GR yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960
perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Undang-undang;
- bahwa Undang-undang tersebut perlu segera disusun berhubung
dengan adanya Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966.
a. Undang-undang Dasar 1945, pasal 2 ayat (1), pasal 19 ayat (1);
pasal 20 dan pasal 21.
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966.
Dengan…
PRESIDEN
