PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1962
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DARI
ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-
undang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik
Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat : a. Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia ;
- Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun
1927 No. 419) ;
- Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank
Pembangunan Indonesia ;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian
Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan
Indonesia dan Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun
Pasal 1.
Anggaran bagian-bagian perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang
Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni ;
Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ;
Bagian U.P.I. XVI : Jawatan Kereta Api;
Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan
Topografi dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1962
ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran Undang-
undang ini.
Pasal 2.
Pembiayaan anggaran perusahaan-perusahaan berdasarkan Undang-
undang Perusahaan Indonesia tersebut dalam pasal 1 yang mengenai
penanaman modal dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 28
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-
undang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik
Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
a. Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia ;
- Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun
1927 No. 419) ;
- Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank
Pembangunan Indonesia ;
