UNKNOWN Tahun 0
KETENTUAN UMUM
www.hukumonline.com/pusatdata bangsa; 2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; 3. Kliring Teknologi, Audit Teknologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi; 5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 6. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 7. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan; 8. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan 9. Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik maupun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia. Undang-Undang ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Ini merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mengalami perubahan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. 2. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan 3/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata kualitas kehidupan manusia. 4. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 5. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 7. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 8. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterapkan. 9. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 10. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika. 11. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 12. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 13. Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial. 14. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya,. 15. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. 16. Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan. 17. Kliring Teknologi adalah proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu. 18. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. 19. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 4/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata 20. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah suatu nilai potensi yang bermanfaat untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 21. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum. 22. Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kemanusiaan; c. keadilan: d. kemaslahatan; e. keamanan dan keselamatan; f. kebenaran ilmiah; g. transparansi; h. aksesibilitas; dan i. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Penjelasan Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi didasari atau berlandaskan pada iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan ilmu Pengetahuan dan Teknologi mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara atau insan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Huruf d 5/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah bahwa dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengutamakan kebenaran yang ditandai oleh terpenuhinya syarat ilmiah terutama yang menyangkut adanya teori yang menunjang serta sesuai dengan bukti dan divalidasi oleh bukti empiris. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas aksesibilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin akses untuk semua orang. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberikan rasa hormat dan penghargaan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah Indonesia. Pasal 3 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi; b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional. Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan 6/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata bangsa; 2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; 3. Kliring Teknologi, Audit Teknologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi; 5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 6. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 7. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan; 8. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan 9. Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik maupun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia. Undang-Undang ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Ini merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mengalami perubahan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. 2. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan 3/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata kualitas kehidupan manusia. 4. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 5. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 7. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 8. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterapkan. 9. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 10. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika. 11. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 12. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 13. Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial. 14. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya,. 15. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. 16. Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan. 17. Kliring Teknologi adalah proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu. 18. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. 19. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 4/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata 20. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah suatu nilai potensi yang bermanfaat untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 21. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum. 22. Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kemanusiaan; c. keadilan: d. kemaslahatan; e. keamanan dan keselamatan; f. kebenaran ilmiah; g. transparansi; h. aksesibilitas; dan i. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Penjelasan Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi didasari atau berlandaskan pada iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan ilmu Pengetahuan dan Teknologi mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara atau insan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Huruf d 5/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah bahwa dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengutamakan kebenaran yang ditandai oleh terpenuhinya syarat ilmiah terutama yang menyangkut adanya teori yang menunjang serta sesuai dengan bukti dan divalidasi oleh bukti empiris. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas aksesibilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin akses untuk semua orang. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberikan rasa hormat dan penghargaan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah Indonesia. Pasal 3 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi; b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional. Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan 6/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah bahwa dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengutamakan kebenaran yang ditandai oleh terpenuhinya syarat ilmiah terutama yang menyangkut adanya teori yang menunjang serta sesuai dengan bukti dan divalidasi oleh bukti empiris. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas aksesibilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjamin akses untuk semua orang. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal" adalah bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberikan rasa hormat dan penghargaan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah Indonesia. Pasal 3 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi; b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional. Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan 6/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
www.hukumonline.com/pusatdata nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa. Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas. BAB II PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Peran Pasal 5 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan: a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila; b. meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa; d. memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga nilai etika sosial yang berperikemanusiaan; dan e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan dan menjaga keseimbangan alam. Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 6 (1) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk: a. meningkatkan kualitas hidup manusia; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan kemandirian; d. memajukan daya saing bangsa; e. memajukan peradaban bangsa; f. menjaga kelestarian alam; g. melindungi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 7/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa. Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas. BAB II PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Peran Pasal 5 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan: a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila; b. meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa; d. memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga nilai etika sosial yang berperikemanusiaan; dan e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan dan menjaga keseimbangan alam. Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 6 (1) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk: a. meningkatkan kualitas hidup manusia; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan kemandirian; d. memajukan daya saing bangsa; e. memajukan peradaban bangsa; f. menjaga kelestarian alam; g. melindungi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 7/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa. Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas. BAB II PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Peran Pasal 5 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan: a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila; b. meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa; d. memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga nilai etika sosial yang berperikemanusiaan; dan e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan dan menjaga keseimbangan alam. Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 6 (1) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk: a. meningkatkan kualitas hidup manusia; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. meningkatkan kemandirian; d. memajukan daya saing bangsa; e. memajukan peradaban bangsa; f. menjaga kelestarian alam; g. melindungi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 7/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
www.hukumonline.com/pusatdata h. menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. (2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas. BAB III RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pasal 8 (1) Untuk mewujudkan tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun untuk: a. jangka panjang; b. jangka menengah; dan c. tahunan. (5) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (6) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 8/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan" adalah rencana kerja pemerintah. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 (1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dalam menyusun Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait. Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. manfaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa; b. potensi sumber daya alam; c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 9/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan" adalah rencana kerja pemerintah. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 (1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dalam menyusun Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait. Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. manfaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa; b. potensi sumber daya alam; c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 9/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata h. menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. (2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas. BAB III RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pasal 8 (1) Untuk mewujudkan tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun untuk: a. jangka panjang; b. jangka menengah; dan c. tahunan. (5) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (6) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 8/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata h. menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. (2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas. BAB III RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pasal 8 (1) Untuk mewujudkan tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun untuk: a. jangka panjang; b. jangka menengah; dan c. tahunan. (5) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (6) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 8/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan" adalah rencana kerja pemerintah. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 (1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dalam menyusun Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait. Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. manfaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa; b. potensi sumber daya alam; c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 9/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
10/50
www.hukumonline.com/pusatdata e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; f. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan h. perkembangan lingkungan strategis. Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 (1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit: a. visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu PengetahuanTeknologi; b. sasaran dan tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan e. penguatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah memuat paling sedikit: a. sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional; b. fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: e. pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan g. prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana induk pemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan. Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas. BAB IV 10/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 13 (1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. Badan Usaha; d. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau e. perguruan tinggi. Penjelasan Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 (1) Penyelenggaraan ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui: a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pengembangan; d. Pengkajian; dan e. Penerapan. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas. Bagian Kedua Pendidikan Pasal 15 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. penyiapan sumber daya manusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 11/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata b. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan c. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penjelasan Pasal 15 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui peningkatan mutu dan kesesuaian bahan ajar serta kegiatan Penelitian. Huruf c Cukup jelas. Pasal 16 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa. Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 (1) Pelaksanaan Pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas. Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan Pasal 18 Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. Penjelasan Pasal 18 12/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Cukup jelas. Pasal 19 (1) Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya ilmu sosial yang digunakan untuk menciptakan dan/atau mengembangkan ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Selain untuk menciptakan dan/atau mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penelitian juga dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan. Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban. Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait substansi: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22 (1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor. 13/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika ditentukan lain oleh para pihak melalui perjanjian secara tertulis. Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembagian kepemilikan atas Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan persentase pendanaan dalam kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Bagian Keempat Pengkajian dan Penerapan Pasal 23 (1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditujukan untuk memastikan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Perekayasaan; b. Kliring Teknologi; dan c. Audit Teknologi. Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Pengkajian dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, misalnya dalam ilmu sosial terdapat kajian ilmu hukum untuk melakukan perubahan sistem dan kelembagaan hukum (rekayasa sosial) atau dalam bidang ilmu eksakta terdapat kegiatan teknologi proses produksi obat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengkajian dilakukan melalui Perekayasaan, Kliring Teknologi, dan Audit Teknologi" adalah suatu tahapan untuk menghasilkan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau memanfaatkan Teknologi yang sudah ada sebelum atau sesudah diterapkan. Pasal 24 (1) Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan 14/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata nilai, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengujian; b. pengembangan Teknologi; c. rancang bangun; dan d. pengoperasian. (3) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika. Penjelasan Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 (1) Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Kliring Teknologi dan Audit Teknologi dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring Teknologi dan Audit Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Teknologi yang bersifat strategis" adalah Teknologi yang memiliki keterkaitan dan berdampak luas terhadap kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara menyeluruh atau berpotensi memberikan dukungan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, ideologi, keamanan dan ketahanan bagi pelindungan negara, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa, serta peningkatan kehidupan manusia. Teknologi yang bersifat strategis yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain yang tidak mengikat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 (1) Untuk mengetahui kesiapterapan suatu Teknologi dilakukan pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi. (2) Pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud 15/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penilai" adalah pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan Teknologi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27 (1) Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan dengan berbasis pada hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangunan, kemandirian, dan daya saing bangsa. Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui: a. Alih Teknologi; b. intermediasi Teknologi; c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan d. komersialisasi Teknologi. Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 (1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial. (2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; 16/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. lisensi; b. kerja sama; c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan melalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi. Penjelasan Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 (1) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan: a. mendorong implementasi hasil Invensi dari lembaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna; dan b. mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknologi yang dibutuhkan. (2) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. inkubasi Teknologi; b. temu bisnis Teknologi; c. kemitraan; dan/atau d. promosi hasil Invensi. Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas. 17/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 32 (1) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas adopsi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pelaksanaan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon pengguna Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui kegiatan: a. peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan c. pembinaan peningkatan kapasitas daya serap pengguna Teknologi. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Evaluasi kesiapan pengguna Teknologi dilakukan oleh penilai teknologi dari lembaga independen bagi calon pengguna Teknologi yang menggunakan fasilitas pemerintah. Huruf c Cukup jelas. Pasal 33 (1) Komersialisasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dapat dilaksanakan melalui: a. inkubasi Teknologi; b. kemitraan industri; dan/atau c. pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah. Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "inkubasi Teknologi" adalah proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan terhadap calon perusahaan pemula berbasis Teknologi oleh inkubator Teknologi untuk memaksimalkan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kemitraan industri" adalah kolaborasi atau kerja sama antara 18/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha untuk mendorong keluaran atas hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan menjadi produk yang bernilai ekonomi dan bermanfaat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah pengembangan kawasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menyinergikan akademisi, bisnis, dan pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Bagian Kelima Invensi dan Inovasi Pasal 34 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi. (2) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menjadi solusi permasalahan nasional; b. memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika; dan c. menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat. (3) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari: a. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan; b. Alih Teknologi; c. rekayasa balik; d. intermediasi Teknologi; e. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau f. komersialisasi Teknologi. (4) Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengembangkan Invensi dan Inovasi" adalah memfasilitasi pemanfaatan, adopsi, inkubasi, kemitraan, penguatan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah, promosi, dan penggunaan hasil Invensi dan Inovasi dalam program pembangunan secara berkelanjutan, termasuk melakukan pembagian peran dengan Badan Usaha. Ayat (2) Cukup jelas. 19/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Penelitian dasar" adalah Penelitian dengan tujuan untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang lebih dalam rangka meningkatkan pemahaman atau kemampuan memprediksi fenomena alam. Yang dimaksud dengan "Penelitian terapan" adalah Penelitian ilmiah berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil Penelitian dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan/atau untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rekayasa balik" adalah proses dalam bidang manufaktur yang bertujuan untuk mereproduksi atau membuat ulang model yang sudah ada, baik komponen, subkomponen, maupun produk, tanpa menggunakan data dokumen desain atau gambar kerja yang sudah ada. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 35 (1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional. (2) Pelindungan atas Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil Invensi dan Inovasi nasional. Penjelasan Pasal 36 Hasil Invensi dan Inovasi nasional antara lain berasal dari lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dan/atau hasil kerja sama lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha. 20/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; f. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan h. perkembangan lingkungan strategis. Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 (1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit: a. visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu PengetahuanTeknologi; b. sasaran dan tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan e. penguatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah memuat paling sedikit: a. sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional; b. fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: e. pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan g. prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana induk pemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan. Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas. BAB IV 10/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; f. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan h. perkembangan lingkungan strategis. Penjelasan Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 (1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit: a. visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu PengetahuanTeknologi; b. sasaran dan tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan e. penguatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah memuat paling sedikit: a. sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional; b. fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: e. pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan g. prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana induk pemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan. Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas. BAB IV 10/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com/pusatdata PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 13 (1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. Badan Usaha; d. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau e. perguruan tinggi. Penjelasan Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 (1) Penyelenggaraan ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui: a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pengembangan; d. Pengkajian; dan e. Penerapan. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas. Bagian Kedua Pendidikan Pasal 15 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. penyiapan sumber daya manusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 11/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com/pusatdata PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 13 (1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. Badan Usaha; d. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau e. perguruan tinggi. Penjelasan Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 (1) Penyelenggaraan ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui: a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pengembangan; d. Pengkajian; dan e. Penerapan. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas. Bagian Kedua Pendidikan Pasal 15 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. penyiapan sumber daya manusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 11/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com/pusatdata PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 13 (1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. Badan Usaha; d. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau e. perguruan tinggi. Penjelasan Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 (1) Penyelenggaraan ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui: a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pengembangan; d. Pengkajian; dan e. Penerapan. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Penjelasan Pasal 14 Cukup jelas. Bagian Kedua Pendidikan Pasal 15 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. penyiapan sumber daya manusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 11/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com/pusatdata b. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan c. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penjelasan Pasal 15 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui peningkatan mutu dan kesesuaian bahan ajar serta kegiatan Penelitian. Huruf c Cukup jelas. Pasal 16 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa. Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 (1) Pelaksanaan Pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas. Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan Pasal 18 Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. Penjelasan Pasal 18 12/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata b. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan c. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penjelasan Pasal 15 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui peningkatan mutu dan kesesuaian bahan ajar serta kegiatan Penelitian. Huruf c Cukup jelas. Pasal 16 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa. Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 (1) Pelaksanaan Pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas. Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan Pasal 18 Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. Penjelasan Pasal 18 12/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 18
www.hukumonline.com/pusatdata b. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan c. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penjelasan Pasal 15 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui peningkatan mutu dan kesesuaian bahan ajar serta kegiatan Penelitian. Huruf c Cukup jelas. Pasal 16 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa. Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 (1) Pelaksanaan Pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas. Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan Pasal 18 Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. Penjelasan Pasal 18 12/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 19
www.hukumonline.com/pusatdata Cukup jelas. Pasal 19 (1) Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya ilmu sosial yang digunakan untuk menciptakan dan/atau mengembangkan ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Selain untuk menciptakan dan/atau mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penelitian juga dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan. Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban. Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait substansi: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22 (1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor. 13/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 20
www.hukumonline.com/pusatdata Cukup jelas. Pasal 19 (1) Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya ilmu sosial yang digunakan untuk menciptakan dan/atau mengembangkan ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Selain untuk menciptakan dan/atau mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penelitian juga dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan. Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban. Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait substansi: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22 (1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor. 13/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 21
www.hukumonline.com/pusatdata Cukup jelas. Pasal 19 (1) Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya ilmu sosial yang digunakan untuk menciptakan dan/atau mengembangkan ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Selain untuk menciptakan dan/atau mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penelitian juga dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan. Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban. Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait substansi: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22 (1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor. 13/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 22
www.hukumonline.com/pusatdata Cukup jelas. Pasal 19 (1) Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya ilmu sosial yang digunakan untuk menciptakan dan/atau mengembangkan ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Selain untuk menciptakan dan/atau mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penelitian juga dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan. Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban. Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait substansi: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 22 (1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor. 13/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 23
www.hukumonline.com/pusatdata (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika ditentukan lain oleh para pihak melalui perjanjian secara tertulis. Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembagian kepemilikan atas Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan persentase pendanaan dalam kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Bagian Keempat Pengkajian dan Penerapan Pasal 23 (1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditujukan untuk memastikan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Perekayasaan; b. Kliring Teknologi; dan c. Audit Teknologi. Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Pengkajian dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, misalnya dalam ilmu sosial terdapat kajian ilmu hukum untuk melakukan perubahan sistem dan kelembagaan hukum (rekayasa sosial) atau dalam bidang ilmu eksakta terdapat kegiatan teknologi proses produksi obat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengkajian dilakukan melalui Perekayasaan, Kliring Teknologi, dan Audit Teknologi" adalah suatu tahapan untuk menghasilkan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau memanfaatkan Teknologi yang sudah ada sebelum atau sesudah diterapkan. Pasal 24 (1) Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan 14/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 24
www.hukumonline.com/pusatdata (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika ditentukan lain oleh para pihak melalui perjanjian secara tertulis. Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembagian kepemilikan atas Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan persentase pendanaan dalam kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Bagian Keempat Pengkajian dan Penerapan Pasal 23 (1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditujukan untuk memastikan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Perekayasaan; b. Kliring Teknologi; dan c. Audit Teknologi. Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Pengkajian dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, misalnya dalam ilmu sosial terdapat kajian ilmu hukum untuk melakukan perubahan sistem dan kelembagaan hukum (rekayasa sosial) atau dalam bidang ilmu eksakta terdapat kegiatan teknologi proses produksi obat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengkajian dilakukan melalui Perekayasaan, Kliring Teknologi, dan Audit Teknologi" adalah suatu tahapan untuk menghasilkan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau memanfaatkan Teknologi yang sudah ada sebelum atau sesudah diterapkan. Pasal 24 (1) Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan 14/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 25
www.hukumonline.com/pusatdata nilai, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengujian; b. pengembangan Teknologi; c. rancang bangun; dan d. pengoperasian. (3) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika. Penjelasan Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 (1) Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Kliring Teknologi dan Audit Teknologi dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring Teknologi dan Audit Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Teknologi yang bersifat strategis" adalah Teknologi yang memiliki keterkaitan dan berdampak luas terhadap kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara menyeluruh atau berpotensi memberikan dukungan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, ideologi, keamanan dan ketahanan bagi pelindungan negara, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa, serta peningkatan kehidupan manusia. Teknologi yang bersifat strategis yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain yang tidak mengikat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 (1) Untuk mengetahui kesiapterapan suatu Teknologi dilakukan pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi. (2) Pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud 15/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 26
www.hukumonline.com/pusatdata nilai, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengujian; b. pengembangan Teknologi; c. rancang bangun; dan d. pengoperasian. (3) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika. Penjelasan Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 (1) Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Kliring Teknologi dan Audit Teknologi dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring Teknologi dan Audit Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Teknologi yang bersifat strategis" adalah Teknologi yang memiliki keterkaitan dan berdampak luas terhadap kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara menyeluruh atau berpotensi memberikan dukungan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, ideologi, keamanan dan ketahanan bagi pelindungan negara, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa, serta peningkatan kehidupan manusia. Teknologi yang bersifat strategis yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain yang tidak mengikat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 (1) Untuk mengetahui kesiapterapan suatu Teknologi dilakukan pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi. (2) Pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud 15/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 27
www.hukumonline.com/pusatdata pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penilai" adalah pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan Teknologi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27 (1) Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan dengan berbasis pada hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangunan, kemandirian, dan daya saing bangsa. Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui: a. Alih Teknologi; b. intermediasi Teknologi; c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan d. komersialisasi Teknologi. Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 (1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial. (2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; 16/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 28
www.hukumonline.com/pusatdata pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penilai" adalah pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan Teknologi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27 (1) Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan dengan berbasis pada hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangunan, kemandirian, dan daya saing bangsa. Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui: a. Alih Teknologi; b. intermediasi Teknologi; c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan d. komersialisasi Teknologi. Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 (1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial. (2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; 16/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 29
www.hukumonline.com/pusatdata pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penilai" adalah pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan Teknologi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27 (1) Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan dengan berbasis pada hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangunan, kemandirian, dan daya saing bangsa. Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui: a. Alih Teknologi; b. intermediasi Teknologi; c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan d. komersialisasi Teknologi. Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 (1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial. (2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; 16/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 30
www.hukumonline.com/pusatdata c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. lisensi; b. kerja sama; c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan melalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi. Penjelasan Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 (1) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan: a. mendorong implementasi hasil Invensi dari lembaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna; dan b. mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknologi yang dibutuhkan. (2) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. inkubasi Teknologi; b. temu bisnis Teknologi; c. kemitraan; dan/atau d. promosi hasil Invensi. Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas. 17/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 31
www.hukumonline.com/pusatdata c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. lisensi; b. kerja sama; c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan melalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi. Penjelasan Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 (1) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan: a. mendorong implementasi hasil Invensi dari lembaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna; dan b. mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknologi yang dibutuhkan. (2) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. inkubasi Teknologi; b. temu bisnis Teknologi; c. kemitraan; dan/atau d. promosi hasil Invensi. Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas. 17/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 32
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 32 (1) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas adopsi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pelaksanaan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon pengguna Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui kegiatan: a. peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan c. pembinaan peningkatan kapasitas daya serap pengguna Teknologi. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Evaluasi kesiapan pengguna Teknologi dilakukan oleh penilai teknologi dari lembaga independen bagi calon pengguna Teknologi yang menggunakan fasilitas pemerintah. Huruf c Cukup jelas. Pasal 33 (1) Komersialisasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dapat dilaksanakan melalui: a. inkubasi Teknologi; b. kemitraan industri; dan/atau c. pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah. Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "inkubasi Teknologi" adalah proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan terhadap calon perusahaan pemula berbasis Teknologi oleh inkubator Teknologi untuk memaksimalkan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kemitraan industri" adalah kolaborasi atau kerja sama antara 18/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 33
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 32 (1) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas adopsi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pelaksanaan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon pengguna Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui kegiatan: a. peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan c. pembinaan peningkatan kapasitas daya serap pengguna Teknologi. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Evaluasi kesiapan pengguna Teknologi dilakukan oleh penilai teknologi dari lembaga independen bagi calon pengguna Teknologi yang menggunakan fasilitas pemerintah. Huruf c Cukup jelas. Pasal 33 (1) Komersialisasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dapat dilaksanakan melalui: a. inkubasi Teknologi; b. kemitraan industri; dan/atau c. pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah. Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "inkubasi Teknologi" adalah proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan terhadap calon perusahaan pemula berbasis Teknologi oleh inkubator Teknologi untuk memaksimalkan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kemitraan industri" adalah kolaborasi atau kerja sama antara 18/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 34
www.hukumonline.com/pusatdata lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha untuk mendorong keluaran atas hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan menjadi produk yang bernilai ekonomi dan bermanfaat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" adalah pengembangan kawasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menyinergikan akademisi, bisnis, dan pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Bagian Kelima Invensi dan Inovasi Pasal 34 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi. (2) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menjadi solusi permasalahan nasional; b. memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika; dan c. menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat. (3) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari: a. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan; b. Alih Teknologi; c. rekayasa balik; d. intermediasi Teknologi; e. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau f. komersialisasi Teknologi. (4) Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengembangkan Invensi dan Inovasi" adalah memfasilitasi pemanfaatan, adopsi, inkubasi, kemitraan, penguatan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah, promosi, dan penggunaan hasil Invensi dan Inovasi dalam program pembangunan secara berkelanjutan, termasuk melakukan pembagian peran dengan Badan Usaha. Ayat (2) Cukup jelas. 19/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 35
www.hukumonline.com/pusatdata Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Penelitian dasar" adalah Penelitian dengan tujuan untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang lebih dalam rangka meningkatkan pemahaman atau kemampuan memprediksi fenomena alam. Yang dimaksud dengan "Penelitian terapan" adalah Penelitian ilmiah berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil Penelitian dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan/atau untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rekayasa balik" adalah proses dalam bidang manufaktur yang bertujuan untuk mereproduksi atau membuat ulang model yang sudah ada, baik komponen, subkomponen, maupun produk, tanpa menggunakan data dokumen desain atau gambar kerja yang sudah ada. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 35 (1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional. (2) Pelindungan atas Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil Invensi dan Inovasi nasional. Penjelasan Pasal 36 Hasil Invensi dan Inovasi nasional antara lain berasal dari lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dan/atau hasil kerja sama lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan dengan Badan Usaha. 20/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 36
www.hukumonline.com/pusatdata Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "P
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
kan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Ini merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mengalami perubahan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. 2. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan 3/50 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata kualitas kehidupan manusia. 4. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 5. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 7. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 8. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterapkan. 9. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 10. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika. 11. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 12. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 13. Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial. 14. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya,. 15. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. 16. Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan
