Pasal 12
www.hukumonline.com BAB V PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA Bagian Pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pasal 10 (1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah. (3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang. Pasal 11 (1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat. (2) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional. (3) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah. (4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. Pasal 12 (1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). Pasal 13 (1) RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang. (2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pasal 14 (1) Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program 6 / 21
