Pasal 20
www.hukumonline.com Pemerintah. Pasal 18 (1) Dalam rangka kerja sama konservasi internasional, khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar biosfer. (2) Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) tidak termasuk kegiatan pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa. (3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. BAB V PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA Pasal 20 (1) Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis: a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi; b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi. (2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam: a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan; b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 21 (1) Setiap orang dilarang untuk: a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (2) Setiap orang dilarang untuk: 6 / 26
