TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 43
BAB 10 — PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi man terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
