TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28
BAB 8 — HAK KESEJAHTERAAN
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
BAB 8 — HAK KESEJAHTERAAN
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.