TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvi-mpr-1998 Tahun 1998 tentang POLITIK EKONOMI...
Pasal 7
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi
usaha kecil, menengah dan koperasi serta masyarakat luas. (2) Tanah sebagai basis usaha pertanian harus diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat yang mampu melibatkan serta memberi sebesar-besar kemakmuran bagi usaha tani kecil, menengah dan koperasi.
