TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN...
Pasal 4
Perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah.
