TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN...
Pasal 1
Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
