TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xi-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN...
Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan PRESIDEN Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.
