TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor viii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang LAPORAN TAHUNAN...
Pasal 2
Menugaskan kepada PRESIDEN dan merekomendasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung untuk melaksanakan Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta melaporkannya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat berikutnya.
