TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1999 Tahun 1999 tentang GARIS BESAR HALUAN...
Pasal 4
BAB 6 — PENUTUP
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
