TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1978 Tahun 1978 tentang GARIS GARIS BESAR...
Pasal 4
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.
