TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN...
Pasal 9
BAB 3 — HUBUNGAN TATA-KERJA ANTAR LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
(1) Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat Pemerintah. (2) Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan PRESIDEN. (3) Dewan Pertimbangan Agung berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan pertimbangan kepada PRESIDEN.
