TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA-KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN LEMBAGA- LEMBAGA TINGGI NEGARA
(1) Majelis sebagai penjelmaan seluruh Rakyat INDONESIA adalah pemegang kekuasaan Negara Tertinggi dan pelaksana dari Kedaulatan Rakyat. (2) Majelis memilih dan mengangkat PRESIDEN/Mandataris dan Wakil PRESIDEN untuk membantu PRESIDEN. (3) Majelis memberikan mandat untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan putusan-putusan Majelis lainnya kepada PRESIDEN.
