TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — HUBUNGAN TATA-KERJA ANTAR LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
(1) Mahkamah Agung adalah Badan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. (2) Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara. (3) Mahkamah Agung memberikan nasehat hukum kepada PRESIDEN/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi. (4) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan di bawah UNDANG-UNDANG.
