TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor ii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEDOMAN...
Pasal 4
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara INDONESIA, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.
