TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi...
Pasal 15
Menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai UNDANG-UNDANG sebagai pelaksanaan dari Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini dengan memperhatikan sasaran dan waktu yang terukur.
