TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Kepresidenan dan Lembaga- lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan UNDANG-UNDANG Dasar 1945
