SK
PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA
Pasal 4
BAB 2 — ### TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan
mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor juga harus
mengunggah hasil pindai dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui aplikasi laporan.
(3) Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja atau hari kerja akan diproses
pada hari kerja berikutnya.
