Pasal 20
BAB 6 — ### UPAYA HUKUM
(1) Keberatan terhadap Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum menyampaikan rekomendasi pembukaan kembali konten dan/atau hak akses pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(3) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika membuka kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
